DISKUSI SERIAL KEWARGANEGARAAN #12: KEHADIRAN NEGARA DALAM PELINDUNGAN PEREMPUAN

Laboratorium Pendidikan Kewarganegaraan dan Hukum (PKnH) Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Yogyakarta (FIS UNY) gelar Diskusi Serial Kewarganegaraan ke 12 di Ruang Ki Hadjar Dewantara FIS UNY pada hari Senin (17/12/2018). Tema diskusi kali ini adalah “Kehadiran Negara dalam Pelindungan Perempuan”. Adapun pembicara dalam diskusi antara lain Dr. Hastanti Widy Nugraha, S.S., M.Hum. (Dosen Filsafat UGM), Iffah Nur Hayati, S.H., M.Hum. (Dosen PKnH FIS), dan Abdur Rohman, S.Sos. I., M.A. Diskusi dihadiri dosen dan mahasiswa PKnH FIS.

Kepala Laboratorium PKnH, Halili, MA mengatakan bahwa diskusi ini merupakan diskusi rutin. Sudah sekitar 2,5 tahun diskusi ini diselenggarakan oleh laboratorium PKnH dengan segala keterbatasan, akan tetapi alhamdulillah diskusi masih berjalan sampai sekarang. Pada awalnya, lanjut Halili, diskusi dilaksanakan di laboratorium, akan tetapi dengan berbagai petimbangan dan masukan, diskusi dilaksanakan di ruang Ki Hajar Dewantara FIS UNY. “Diskusi ini dapat menumbuhkan atmosfir akademik yang positif karena keilmuan dapat dikembangkan melalui forum-forum seperti ini”jelas dosen PKnH tersebut.

Sementara itu, ketua panitia penyelenggara Ahmad Sidik Ashad mengatakan bahwa diskusi memberikan banyak manfaat salah satunya adalah memperdalam wawasan mahasiswa tentang isu-isu terkini yang dibahas oleh para pembicara yang memiliki kepakaran. “Saya berharap kita semua yang hadir di sini dapat memperoleh wawasan tentang topik diskusi pada hari ini” jelas mahasiswa PKnH FIS.

Dalam diskusi yang dihadiri oleh puluhan peserta tersebut, Hastanti Widy Nugraha manuturkan bahwa prinsip feminisme dalam budaya timur terlihat dari lingga dan yoni, yin dan yan, jamal dan jajal, purusa dan pekerti. Internalisasi nilai-nilai yang dikemas, dieksploitasi, dan dijual kepada masyarakat oleh kaum patriarkhi cenderung mendiskreditkan kaum perempuan. “Sebagai contohnya adalah cerita-cerita dalam film kuntilanak, suster ngesot, dan lainnya yang diperankan oleh perempuan banyak menyudutkan kaum perempuan” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Iffah Nur Hayati menjelaskan bahwa perempuan mempunyai peranan besar sepanjang sejarah manusia, akan tetapi perempuan termasuk dalam kelompok rentan (vulnerable group). Dalam realitas sosial, perempuan sering dirundung malang. Perempuan menjadi korban pelecehan, kekerasan fisik dan verbal baik dalam ranah privat maupun publik. Perlakuan diskriminatif menyelimuti kaum perempuan seperti ketidakadilan dalam hukum, politik, ekonomi dan sektor lain.

Dosen PknH FIS tersebut meambahkan, negara berkewajiban melindungi segenap bangsa tanpa kecuali dengan kedaulatan yang dimilikinya. Perlindungan dilakukan melalui organ-organ pemegang kekuasaan negara sesuai dengan kewenangannya. Bentuk perlindungan negara meliputi jaminan pemenuhan hak perempuan  serta pemberdayaan perempuan dan penegakan hukum atas pelanggaran hak perempuan. “Perlindungan tersebut dapat dilakukan menggunakan peraturan hukum serta lembaga penegak hukum dan penunjangnya”tutupnya (Eko)