PEMBUDAYAAN ETIKA BERLALU LINTAS BAGI PELAJAR KOTA YOGYAKARTA

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merupakan salah satu daerah yang menjadi pilot project implementasi kebijakan Pendidikan Etika Berlalu Lintas. Pemerintah DIY telah mengeluarkan kebijakan tersebut dengan mengintegrasikan pendidikan etika berlalu lintas dalam kurikulum satuan pendidikan. Etika berlalu lintas dipandang penting diajarkan di SMA untuk memberikan pengetahuan tentang tata cara berlalu lintas yang benar kepada pelajar karena sebagian besar kecelakaan kendaraan bermotor di Yogyakarta justru dialami oleh para pelajar. Melihat kondisi tersebut, Dosen Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Yogyakarta (FIS UNY) yang terdiri dari Sugi Rahayu, M.Si, Utami Dewi, M.PP dan Suparmini, M.Si. melakukan penelitian tentang “Pembudayaan Etika Berlalu Lintas Bagi Pelajar Kota Yogyakarta”

Sugi Rahayu menjelaskan bahwa sekolah merupakan aktor utama dalam pembudayaan etika berlalu lintas bagi Pelajar SMA. Pendidikan etika lalu lintas lebih dititikberatkan pada pelajar dengan tujuan memberikan edukasi dan pencegahan sedini mungkin. S e j u m l a h S M A d i K o t a Yogyakarta telah ditunjuk sebagai sekolah model Pendidikan Etika Berlalu lintas yaitu: SMAN 5 Yogyakarta, SMAN 6 Yogyakarta, SMAN 8 Yogyakarta, SMA Muhammadiyah 3 Yogyakarta, SMA Muhammadiyah 7 Yogyakarta, SMKN 2 Yogyakarta, SMKN 4 Yogyakarta, SMKN 5 Yogyakarta dan SMKN 6 Yogyakarta.

“Untuk pengembangan diri, pihak sekolah melakukan kerjasama dengan pihak kepolisian dan PT Astra Honda. PT Astra Honda dan kepolisian secara periodik (minimal sekali/semester) datang ke sekolah dan memberikan pengetahuan mengenai safety riding. Sekolah diberi kesempatan untuk mengirim 20 siswa untuk mempraktikkan safety riding di tempat pelatihan di dekat Rumah Sakit Bethesda Yogyakarta” jelas dosen Ilmu Administrasi Negara  FIS UNY tersebut.

Utami Dewi menambahkan, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY telah menerbitkan banyak panduan yang sangat menarik untuk memudahkan pelajar memahami peraturan lalu lintas sebagai bentuk sosialisasi Undang-Undang No.22 tahun 2009; sosialisasi tentang etika berlalu lintas dan sosialisasi tentang banyaknya terjadi kecelakaan di kalangan pelajar di Yogyakarta dan juga mempunyai program Saka Bayangkara yaitu pengetahuan tentang baris berbaris. Selain itu, Polda DIY melakukan kegiatan diseminasi kepada Guru mata pelajaran PKN di Kota Yogyakarta untuk mengikuti diseminasi di tingkat Provinsi tentang internalisasi kurikulum pendidikan etika berlalu lintas pada pelajaran PKn.

Sementara itu, Suparmini menuturkan bahwa Pembudayaan etika berlalu lintas (PEBL) sangat dibutuhkan dalam menekan pelanggaran disiplin dan kecelakaan lalu lintas. Dalam pembudayaan etika berlalulintas diperlukan peran serta seluruh aktor seperti keluarga, sekolah, pemerintah (Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, BPJS, Kepolisian), dan swasta (industri kendaraan bermotor harus saling sinergis dalam PEBL.

Agar PEBL dapat berjalan dengan baik, lanjut Suparmini, diperlukan peningkatan peran keluarga dan sekolah dalam menanamkan disiplin berlalu lintas, Penegakan disiplin  aturan berlalu lintas bagi pelajar SMA di lingkungan sekolah dan masyarakat, Pemerintah dan swasta perlu menambah jumlah program-program yang menarik perhatian pelajar SMA untuk melaksanakan etika berlalu lintas, peningkatan sinergitas program dari seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam PEBL.  (Eko)