PEMBERDAYAAN PENYANDANG DISABILITAS MELALUI PROGRAM DESA INKLUSI

Para penyandang disabilitas masih belum mendapatkan hak yang setara dengan warga negara lain untuk berpartisipasi dalam pembangunan di Indonesia, padahal sejumlah kebijakan telah diratifikasi dan diberlakukan misalnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Convention on The Rights of Persons with Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas), serta Peraturan Daerah DIY Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Adanya Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa juga menegaskan pentingnya pemenuhan kebutuhan disabel hingga di level pemerintah paling rendah yaitu desa. Besarnya dana desa yang mencapai 1,7 milyar per tahun perlu dialokasikan bagi pemenuhan kebutuhan disabel. Upaya untuk membangun desa inklusi sangat diperlukan karena fakta menunjukkan bahwa lebih dari 70.000 desa ada di Indonesia dimana para penyandang disabilitas sebagian besar tinggal didalamnya serta diskriminasi terhadap penyandang disabilitas secara tidak kentara terlihat di desa. Salah satu komponen penting dalam mewujudkan desa inklusi adalah penguatan dan pemberdayaan penyandang disabilitas. Kondisi ini mendorong Dosen Jurusan Ilmu Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Yogyakarta (FIS UNY) yang terdiri dari Argo Pambudi, M.Si. dan Utami Dewi, M.PP untuk melakukan penelitian tentang “Pemberdayaan Penyandang Disabilitas Melalui Program Desa Inklusi dalam Mewujudkan Inklusi Sosial di Kabupaten Sleman”

Utami Dewi menjelaskan bahwa tujuan penelitian adalah utuk Mengetahui dan menjelaskan pemberdayaan penyandang disabilitas melalui Program Desa Inklusi di Kabupaten Sleman serta menganalisis capaian program desa inklusi dalam mewujudkan inklusi sosial di Kabupaten Sleman. Dalam pengumpulan data, peneliti melakukan wawancara, observasi, FGD, dan dokumentasi. Adapun subjek penelitian meliputi Ketua Sasana Integrasi Penyandang Disabilitas (SIGAB), Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Sleman, Combine Resource Institute, Pemerintah Desa Sendangadi dan Sendangtirto, Forum Difabel Desa, Pendamping Desa, dan Penyandang Disabilitas .

“Program desa inklusi di Kabupaten Sleman merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan inklusi sosial di level desa yang juga telah menjadi salah satu isu Sustainable Development Goals (SDGs). Pemberdayaan penyandang disabilitas melalui implementasi program desa inklusi telah dilaksanakan pada aspek kebijakan dan perencanaan; aksi sosial dan politik; serta pendidikan dan penyadaran walaupun belum maksimal. Inklusi sosial sudah mulai terwujud melalui adanya data akurat tentang jumlah disabiltas dan kebutuhannya, adanya forum komunikasi penyandang disabilitas, partisipasi dalam pembuatan regulasi desa serta peningkatan kemudahan aksesibilitas fisik” jelasnya

Argo Pambudi menambahkan, program Rintisan Desa Inklusif (RINDI) di Kabupaten Sleman telah dijalankan sejak Juni 2015 yaitu Desa Sendangadi dan Sendangtirto. Dua desa ini menjadi pilot projek perwujudan Desa Inklusif di Indonesia. Dalam pemberdayaan melalui kebijakan dan perencanaan, para penyandang disabilitas telah mulai ikut serta dalam penyusunan kebijakan desa termasuk pemyusunan RPJM desa. Desa Sendangtirto telah memiliki Peraturan Desa yang menjadi acuan pelaksanaan Program Desa Inklusi sekaligus menjadi landasan pengakuan partisipasi penyandang disabilitas dalam melaksanakan pembangunan di desa. Pemberdayaan melalui aksi politik ditengarai dengan keikutsertaan para penyandang disabilitas dalam kegiatan sosial ekonomi dan politik di Kabupaten Sleman. Dengan keterlibatan para penyandang disabilitas ini, kebutuhan para penyandang disabilitas dari aspek aksesibiltas fisik bangunan dan pelayanan publik sudah ramah disabel. Bangunan gedung pemerintah Desa Sendangadi maupun Sendangtirto sudah ramah difabel. Strategi pemberdayaan melalui pendidikan dan penyadaran dilakukan melalui kegiatan pelatihan secara rutin dilaksanakan setiap bulan menyesuaikan dengan kebutuhan para penyandang disabilitas tersebut. (Eko)