RATUSAN MAHASISWA FIS UNY IKUTI PEMBEKALAN PPL

Undang-Undang Guru dan Dosen menjelaskan bahwa setiap guru harus memiliki kualifikasi akademik; kompetensi; sertifikasi pendidik; sehat jasmani dan rohani; dan kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Salah satu tujuan pendidikan nasional adalah mencerdaskan kehidupan bangsa sehingga guru memiliki peran yang besar dalam mewujudkan tujuan ini.  Demikian disampaikan oleh Prof. Dr. Anik Gufron, M.Pd. saat memberi pembekalan kepada mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Yogyakarta (FIS UNY) Senin, (20/6) di ruang Ki Hajar Dewantara FIS UNY. Kegiatan tersebut bertujuan untuk membekali mahasiswa Jurusan Kependidikan sebelum mereka mengikuti PPL di sekolah-sekolah yang telah ditentukan. Dengan adanya kegiatan pembekalan, mahasiswa diharapkan lebih siap melakukan praktik mengajar di sekolah.
Menurut Anik Gufron yang juga merupakan Ketua LPPMP UNY, guru merupakan agen pembelajaran. Seorang agen pembelajaran harus mampu menjadi fasilitator, motivator, inspirator, pemacu pembelajaran dan perekayasa pembelajaran. Dalam mejalankan fungsi sebagai fasilitator, guru harus membantu memudahkan dan membantu siswa dalam belajar dengan mendorong sumber daya yang dimiliki siswa dengan tujuan agar siswa dapat berkembang secara optimal. Selain itu, guru juga harus menjadi motivator. Dalam hal ini, guru harus mendorong peserta didik agar giat dalam belajar. Guru sebagai inspirator harus mampu memberi berbagai inspirasi kepada peserta didik untuk maju dan berkembang. Sebagai pemacu pembelajaran guru harus mampu mengotimalkan berbagai kompetensi yang dimiliki peserta didik. Dalam konteks ini guru harus memahami kelebihan dan kelemahan peserta didik. Sebagai perekayasa pembelajaran, guru harus mampu merancang, mengembangkan, melaksanakan, mengevalusi dan menyempurnakan kegiatan pembelajaran.
Empat kompetensi utama yang wajib dimiliki oleh seorang guru meliputi kompetensi kepribadian, pedagogik, professional dan sosial. Kompetensi kepribadian ditunjukkan dengan ciri-ciri kepribadian yang mantab, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan bagi peserta didik. Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan mengelola pembelajaran, yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasi berbagai potensi yang dimiliki. Kompetensi profesional berkaitan dengan kemampuan untuk menguasai materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan untuk membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi lulusan yang telah ditetapkan. Kompetensi sosial yaitu kemampuan untuk berkomunikasi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan orang tua/wali dan masyarakat sekitar. (Eko)