PENELITIAN FIS UNGKAP DAMPAK SOSIAL PENERAPAN HUKUM ADAT

Tim PKM-P Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Yogyakarta (FIS UNY) yang terdiri dari Ervina Wulandari (Pendidikan Sosiologi), Cholid Nasrullah (Pendidikan Sosiologi), Nossis Noer Dimas Hertanto (Pendidikan Sejarah), Novendy Yusuf (Pendidikan Sejarah), Nur Ana Noviyanti (Pendidikan Sosiologi) dengan dosen pembimbing Nur Endah Januarti, M.A. melakukan penelitian tentang Dampak Penerapan Hukum Adat Terhadap Kondisi Sosial Masyarakat di Dusun Kasuran Desa Margomulyo. Adapun tujuan penelitian adalah untuk mengetahui latar belakang adanya hukum adat larangan di kasur, perkembangannya hingga terlaksana hingga saat ini, dan tentang dampak adanya hukum adat larangan tidur di kasur terhadap kondisi sosial masyarakatnya.

Ervina Wulandari memaparkan bahwa hukum adat telah diakui dalam Undang-undang Desa Pasal 97 ayat 2 menyebutkan bahwa masyarakat hukum berhak atas tradisionalnya hidup sebagaimana yang dimaksud memiliki wilayah dan paling kurang memenuhi salah satu atau gabungan unsur adanya: masyarakat yang warganya memiliki perasaan bersama dalam kelompok, pranata pemerintahan adat,  harta kekayaan,  perangkat norma hukum adat. Hukum adat atau tradisi merupakan bagian dari kebudayaan masyarakat setempat.

Salah satu masyarakat yang masih memegang teguh hukum adat adalah masyarakat yang tinggal di Dusun Kasuran, Desa Margomulyo, Kecamatan Seyegan, Sleman. Dusun ini memiliki suatu kepercayaan yang sudah ada sejak dulu berupa larangan tidur di kasur. “Kepercayaan tersebut diturunkan kepada anak cucu hingga para pendatang. Mereka saling mengingatkan agar tidak tidur di kasur. Hal ini disebabkan karena masyarakat percaya jika melanggar akan terkena musibah” tambahnya

Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, jenis kasur yang dilarang adalah kasur kapuk randu. Latar belakang adanya hukum adat mengenai larangan tidur dikasur adalah adanya kepercayaan tentang cerita yang tumbuh di masyarakat terkait. Terdapat dua versi cerita yang sama-sama melarang masyarakat untuk tidur di kasur. Versi yang pertama menjelaskan jika Sunan Kalijaga melarang masyarakat tersebut untuk tidak tidur di kasur kapuk randu agar tidak malas dengan meletakkan ular di kasur yang dipakai warga menggunakan kekuatannya. Versi yang kedua menjelaskan bahwa Mbah Bergas yang tidak suka ada Sunan Kalijaga di dusun tersebut untuk melakukan syiar Agama Islam sehingga Mbah Bergas melakukan guna-guna terhadap kasur kapuk yang akan digunakan Sunan Kalijaga untuk istirahat. Dengan kemampuan yang dimilikinya, Sunan Kalijaga mampu mengetahui apa yang akan terjadi. Maka dari itu, Sunan Kalijaga tidak menggunakan kasur kapuk tersebut untuk tidur.

Ervina Wulandari menambahkan, hukum adat mengenai larangan tidur di kasur disosialisasikan oleh masyarakat setempat secara turun-temurun. Hal ini dilakukan dengan tujuan tidak ada yang melanggar hukum adat yang telah tertanam sehingga tidak ada musibah yang terjadi. Meskipun telah ada sosialisasi berupa saling mengingatkan tersebut masih ada yang melanggar dan terjadi musibah bagi pelanggar. Adanya kejadian tersebut menjadikan masyarakat semakin percaya bahwa hukum adat yang ada di Dusun Kasuran memang benar-benar nyata. Adanya perkembangan jenis alas tidur yang semakin beragam memberi pengaruh terhadap alas tidur yang digunakan masyarakat. Hingga kini, mayoritas masyarakat beralih menggunakan kasur busa dan springbed yang tidak mengandung kapuk randu.

Dampak dari adanya hukum adat terhadap kondisi sosial dan budaya pada masyarakat Dusun Kasuran adalah munculnya solidaritas antar masyarakat. hal ini dibuktikan dengan adanya perilaku saling mengingatkan untuk tidak menggunakan kasur kapuk randu, baik bagi masyarakat itu sendiri maupun para pendatang. Selain itu, pola pikir masyarakat juga semakin rasional. Dalam menyikapi hukum adat yang ada terkait penggunaan kasur kapuk menjadikan masyarakat lebih terbuka untuk menerima inovasi alas tidur seperti kasur busa dan springbed serta lebih berhati-hati dalam memilih agar tidak mengandung kapuk randu. “Meskipun demikian, hukum adat berupa larangan tidur di kkasur masih bertahan hingga kini. Selain itu, hukum adat lainnya berupa larangan menikah antara warga Dusun Kasuran Wetan Desa Margomulyo dengan Dusun Kasuran Kulon Desa Margodadi. Hukum adat ini mampu menjadi pengikat solidaritas mekanik yang amat kuat.” pungkasnya (Eko)