TATA URUTAN PERUNDANG-UDANGAN MUDAH DIFAHAMI SISWA DENGAN MEDIA PITA PEDANG

Tata urutan perundang-undangan merupakan materi pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan yang diajarkan pada siswa SMP. Untuk mempermudah siswa dalam memahami materi tersebut, sekelompok mahasiswa Jurusan Pendidikan Kewarganegaraan dan Hukum (PKnH) Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Yogyakarta (FIS UNY) yang terdiri dari Gustianda Iswara Deva, Siti Isrowiyah, Siti Khotijah, Anisah Ulfah Nur’aini, dan Graha Purnama Aji kembangkan media pembelajaran PITA PEDANG (Piramida Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan) untuk siswa SMP/MTs kelas VIII. Gustianda Iswara Deva menjelaskan bahwa media pembelajaran ini dibuat untuk membantu siswa dalam memahami tata urutan perundang-undangan di Indonesia. Media ini berbentuk piramida segitiga yang menunjukkan tingkatan paling atas yaitu UUD 1945 hingga paling bawah yaitu peraturan daerah kabupaten/kota. Media ini bisa dibongkar pasang dan di dalamnya terdapat ringkasan materi mengenai peraturan yg tertera pada pirmida tersebut. Media ini dibuat agar proses pembelajaran menjadi lebih jelas menarik dan efektif. Selain iti, proses pembelajaran menjadi lebih interaktif karena media pembelajaran ini dapat membantu siswa menyerap materi belajar lebih mandalam dan utuh. “Media belajar ini menggabungkan tampilan visual, suara, dan gerakan sehingga dapat menarik minat siswa serta dapat membantu mempermudah siswa dalam memahami materi tentang tata urutan perundag-undangan seperti UUD 1945, TAP MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan daerah Kabupaten Kota. Selain itu media ini sangat ekonomis karena dibuat dengan menggunakan bahan-bahan yang murah seperti kertas karton, lem, stiker sehingga tidak perlu mengeluarkan biaya yang banyak dalam pembuatannya” jelas mahasiswa PKnH tersebut. Lebih lanjut, Gustianda Iswara Deva menerangkan media pembelajaran Pita Pedang secara detail. Media ini berbentuk segitiga piramida yang terdiri atas 6 laci yang di dalamnya terdapat materi tentang perundang-undangan. Laci pertama, bernama laci Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Laci ini berisi buku bertingkat, cara penggunaan buku ini yaitu dengan dibuka satu per satu tingkatan dan berisi berisi materi pengertian dan proses pembuatan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Laci kedua, berisi materi pengertian dan proses pembuatan Ketetapan MPR. Cara penggunaan madia ini yaitu dengan dipegang dua sisi kiri-kanan lalu ditarik bagian yang berwarna orange maka akan muncul materi mengenai Proses pembuatan ketetapan MPR. Laci ketiga, berisi materi pengertian dan proses pembuatan Undang-Undang. Cara penggunaan permainan ini yaitu persis seperti permainan ular tangga, hanya saja permainan ular tangga undang-undang ini lebih simpel. Pemain pertama memulai dengan melempar dadu dan memindahkan pion nya sebanyak angka yang ditunjukkan oleh dadu, begitu juga dengan pemain lainnya. Dadu dilempar lagi, siapa yang terlebih dahulu sampai ke garis finish akan menjadi pemenangnya. Pion yang berhenti di dalam kotak yang bertanda tanya harus menjawab pertanyaan. Laci keempat, berisi materi pengertian dan proses pembuatan Peraturan Pemerintah. Cara penggunaannya yaitu dengan membuka daun pertama yang berisi dasar hukum, lalu buka meteri kedua yaitu dengan memekarkan bunga pertama dan peserta didik diwajibkan membaca isi materi didalamnya, begitu juga pada bunga dan daun kedua. Laci kelima, berisi materi pengertian dan proses pembuatan Peraturan Presiden. Di dalam laci ini ada buku peraturan presiden, cara penggunaannya yaitu dengan membuka buku seperti buku pada umumnya dan didalamnya ada materi mengenai Peraturan Presiden Laci terakhir, berisi materi pengertian dan proses pembuatan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kota/Kabupaten. Laci ini berisi materi di bawah papan dan juga permainan labirin. Materi dibawah papan berisi mengenai konsep peraturan daerah provinsi dan kabupaten. Sedangkan permainan labirin dilakukan dengan cara menggerakkan karakter sesuai cerita. Sehingga diketahui proses pembuatan perda. (Eko)